
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Negeri (KORPRI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masa bakti 2021-2026 secara resmi dikukuhkan oleh Ketua DP KORPRI Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri di Gedung Dharma Wanita Sampit. Rabu, 16 Maret 2022.
Dalam sambutannya, mantan Sekretaris Daerah Provinsi itu menyebut bahwa KORPRI dalam era sekarang ini bertekad untuk lebih profesional dan produktif dalam mengabdikan dirinya demi kesejahteraan anggota beserta masyarakat pada umumnya bagi yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dimana tugas pokoknya adalah mendukung terselenggaranya program pemerintah kabupaten, secara umum dituntut untuk dapat menerapkan paradigma baru KORPRI yaitu Profesional, Netral, Sejahtera,” ungkapnya.
Fahrizal menyebut bahwa Profesional artinya menguasai bidang tugas atas dasar keterampilan dan ilmu pengetahuan yang terkait serta bekerja sesuai dengan peraturan.
Sementara Netral, yaitu tidak berpihak kepada kelompok tertentu, partai politik tertentu dan memilih haknya sesuai dengan hati nuraninya. Serta tidak diskriminatif dalam melayani masyarakat.
Terakhir, kata Fahrizal, yaitu Sejahtera artinya memperoleh imbalan yang pantas baik secara materiil maupun secara spritual serta gaji dan fasilitas lainnya.
Editor: Andrian