INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang residivis berinisial Sy menyeret temannya Ap ke penjara usai baru saja dirinya menghirup udara bebas selama satu bulan dari kurungan penjara enam tahun.
Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Bagus Winarmoko menyebut bawa keduanya ditangkap saat sedang bersantai di ruang tamu di sebuah rumah di Jalan Walter Condrat, Gang Sehati, Kecamatan Baamang, Kotim.
“Sy adalah residivis baru keluar penjara satu bulan dari hukuman enam tahun penjara,” kata Bagus, Senin 22 April 2024.
Penangkapan itu terjadi pada Jumat 19 April 2024 lalu, berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas keduanya yang menjual barang haram, yaitu sabu-sabu.
Dari keduanya kami mengamankan empat bungkus sabu seberat 16,10 gram,” ungkap Bagus Winarmoko Kasat Nakroba Polres Kotim, Senin 22 April 2024.
Saat ini Ab dan Sy tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah diamankan.
Adapun barang bukti lainnya adalah satu timbangan digital, tas kecil warna hitam dan satu pak plastik klip yang ditemukan dari tersangka.
Keduanya tertangkap oleh petugas lantaran petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sehingga anggota Satres Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya beserta barang bukti.
Kini keduanya disangkakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Jimmy)