INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pj Bupati Rendy Lesmana resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara dan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Sukamara, Senin 26 Agustus 2024 di Rujab Bupati Sukamara.
Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda Sukamara, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Kepala Instansi Vertikal Sukamara, Camat dan Lurah/Kades Se-Kabupaten Sukamara serta tamu undangan.
Pj Bupati Sukamara menyebut pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan. ” Selamat kepada Bapak Yofi Yudistira untuk menduduki jabatan Pj Skeretaris Daearah Sukamara yang menggantikan Rendy sebagai Sekretaris Daerah. Dan semoga diberikan kemudahan dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.
Sesuai dengan sebagaimana amanat diktum ke empat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3 – 3310 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Sukamara yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah.
Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Berdasarkan surat persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 800/337/ii.1/bkd tanggal 16 Agustus 2024 hal persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara yang telah diterima pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024, menyetujui saudara Yofi Yudistira, S.Pt sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara. menindaklanjuti surat persetujuan gubernur maka ditetapkan keputusan Bupati Sukamara nomor 800.1.3.3 / 274 / bkpsdm / 2024 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara selama paling lama 6 (enam) bulan.
Editor: Andrian