PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sebangau sebagai salah satu pijakan pembangunan daerah untuk 15 tahun mendatang. Dokumen itu diharapkan tidak sekadar menjadi kelengkapan administratif, tetapi mampu mengarahkan pembangunan agar tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Apung menyampaikan hal tersebut saat membuka Konsultasi Publik dan Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Sebangau Tahun 2025 di Aula Dinas Kehutanan Kalteng, Senin, 1 Desember 2025.
Leonard mengatakan konsultasi publik menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut dirampungkan. Forum ini menjadi ruang untuk menguji kembali data, melihat persoalan di lapangan, sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap kawasan DAS Sebangau.
“Saya menyambut baik Konsultasi Publik ini, karena melalui ini diharapkan tersusunnya Dokumen Perencanaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terstruktur, terukur, dan akuntabel,” ujar Leonard.
Menurut dia, penyusunan rencana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Regulasi itu menjadi salah satu landasan dalam menata pengelolaan DAS secara lebih terencana.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan dokumen tersebut menjadi penting karena DAS Sebangau memiliki persoalan yang tidak berdiri sendiri. Pengelolaan kawasan berkaitan dengan lingkungan, aktivitas masyarakat, pembangunan, hingga potensi bencana yang dapat memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi.
Leonard menegaskan dokumen yang sedang disusun akan menjadi salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, kualitas dokumen akan menentukan seberapa jauh pemerintah dapat menyelaraskan kepentingan pembangunan dengan keberlanjutan kawasan.
“Dokumen ini merupakan salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan daerah untuk jangka waktu 15 tahun ke depan, sebagai pemenuhan indikator Renstra Dinas Kehutanan yang mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Kalteng,” katanya.
Jangka waktu 15 tahun membuat penyusunan rencana pengelolaan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan jangka pendek. Perubahan kondisi lingkungan, pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, serta kebutuhan pembangunan harus diperhitungkan sejak awal.
Karena itu, Leonard mengingatkan pentingnya keterlibatan lintas sektor. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap DAS Sebangau perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai arah pengelolaannya.
Ia memberikan apresiasi kepada sejumlah dinas dan instansi yang telah terlibat dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Menurutnya, keterlibatan lintas pemerintahan menjadi modal penting agar rencana yang dihasilkan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Saya memberikan apresiasi kepada dinas-dinas yang sudah terlibat dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Sebangau ini, baik dari lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kota dan Kabupaten, serta seluruh pihak yang turut berperan,” ujar Leonard.
Konsultasi publik juga menjadi kesempatan untuk menemukan bagian-bagian dokumen yang masih perlu diperbaiki. Saran dan masukan dari peserta diharapkan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi menjadi bahan penyempurnaan sebelum laporan akhir ditetapkan.
Leonard berharap komunikasi antarpemangku kepentingan terus dibangun secara terbuka. Dengan begitu, setiap persoalan yang muncul dalam pengelolaan DAS Sebangau dapat dibahas berdasarkan data dan kepentingan bersama.
“Saya berharap saran, masukan, serta komunikasi yang konstruktif dapat merampungkan Laporan Akhir Rencana Pengelolaan DAS Sebangau dengan optimal,” tuturnya.
Pada akhirnya, dokumen tersebut akan diuji bukan hanya dari kelengkapan administrasinya, tetapi dari kemampuannya menjadi pedoman pembangunan dalam jangka panjang. Rencana pengelolaan DAS Sebangau diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pembangunan dengan kepentingan menjaga fungsi ekologis kawasan.
Dengan horizon 15 tahun, pemerintah memiliki pekerjaan yang lebih besar setelah dokumen ditetapkan: memastikan rencana tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan program lintas sektor. Tanpa pelaksanaan yang konsisten, dokumen perencanaan hanya akan berhenti sebagai arsip, bukan menjadi arah pembangunan Kalimantan Tengah.
Editor : Andrian