INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini melalui leading sector Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar Konsultasi Publik yang kedua mengenai Rancangan Peraturan Walikota Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Palangka Raya.
Adapun tema yang diangkat dalam konsultasi publik tersebut adalah Mewujudkan Ruang Kota Palangka Raya yang Produktif, Adaftif dan Berkelanjutan yang Didasari Keunggulan serta Keunikan Lokal menuju Masyarakat yang Madani, dimana kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya, pada Selasa 30 November 2021.
Sementara itu dalam pemaparannya salah seorang narasumber yakni Joserizal mengatakan bahwa RDTR tentunya sangat penting dalam penataan suatu kota, karena perencanaan harus melihat berdampak positif pada masyarakat dimasa yang akan datang.
“Harus ada upaya yang terpadu dan terarah dalam RDTR, semua elemen harus bersatu padu tanpa terkecuali,” ucap mantan Kasatpol PP Pariaman dan Calon Walikota Palangka Raya tahun 2013 tersebut.
Dia menilai ada banyak faktor yang mempengarahui RDTR dalam penataan suatu kota, sehingga hal tersebut tentunya menjadi tugas semua pihak khususnya stakeholder terkait untuk RDTR suatu wilayah.
Sementara itu Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut sangat penting dalam tahapan proses penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Palangka Raya.
Dia juga menambahkan bahwa konsultasi publik ini dilaksanakan juga dalam rangka menampung masukan dari para pakar dan narasumber yang kompeten khususnya di bidang Tata ruang agar kedepannya RDTR di Palangka Raya dapat terwujudkan dan membawa pengaruh positif terhadap pembangunan.