website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Rehabilitasi DAS Penting untuk Pemulihan Ekosistem Kalteng

Kepala Dishut Kalteng, H. Agustan Saining, saat memberikan arahan dalam Bimtek Percepatan Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS dan Reboisasi di Lahan Pengganti akibat TMKH. Beliau menegaskan bahwa rehabilitasi adalah komitmen menjaga fungsi ekologis hutan. ist

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishut Kalteng), H. Agustan Saining, menegaskan bahwa rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan langkah vital dalam tanggung jawab lingkungan yang timbul akibat kegiatan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).

Menurut Agustan, setiap keputusan pelepasan kawasan hutan harus diimbangi dengan kewajiban nyata untuk melakukan rehabilitasi pada lahan pengganti. Hal ini disampaikan Agustan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS dan Reboisasi di Lahan Pengganti yang diadakan di Alltrue Hotel Palangka Raya, Rabu, 5 November 2025.

“Pemegang keputusan pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi di lahan pengganti, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan fungsi hutan di Kalteng,” ujar Agustan dalam pembukaannya.

Rehabilitasi DAS, lanjutnya, adalah langkah strategis untuk memulihkan kondisi ekologi di kawasan yang terdegradasi. Agustan menekankan pentingnya upaya bersama untuk memastikan bahwa fungsi ekologis hutan tetap terjaga meskipun ada perubahan penggunaan lahan.

Pasang Iklan

“Rehabilitasi DAS adalah bentuk komitmen kita bersama terhadap kelestarian lingkungan. Tidak hanya mengganti kawasan yang dilepas, tetapi memastikan fungsi ekologisnya tetap terjaga,” tambah Agustan.

Bimtek ini menjadi sarana penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan reboisasi, dengan harapan memperkuat pemahaman teknis mengenai tanggung jawab mereka dalam proses tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan agar para pemegang izin maupun pihak perusahaan memahami teknis pelaksanaan rehabilitasi dan reboisasi yang tepat, serta dapat melaksanakan tanggung jawab mereka dengan lebih efektif di lapangan,” lanjut Agustan.

Peserta Bimtek yang terdiri dari pemegang keputusan pelepasan kawasan hutan, perwakilan instansi teknis, serta pihak terkait lainnya, diberikan pemaparan materi tentang perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring rehabilitasi DAS di wilayah lahan pengganti akibat TMKH. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan lingkungan dan menciptakan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan rehabilitasi agar berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi pemulihan lingkungan. Setiap hektare lahan pengganti harus memberikan manfaat ekologis, baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ungkap Agustan.

Selain memastikan keberhasilan rehabilitasi, Dishut Kalteng juga bertekad untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan harapan dapat mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengelolaan hutan yang tidak berkelanjutan.

Pasang Iklan

Penulis: Redha
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan