
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia menilai salah satu penyebab perusahaan besar swasta (PBS) yaitu perkebunan kelapa sawit tidak merealisasikan plasma adalah ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut.
“Sudah ada aturannya untuk kewajiban plasma namun masih banyak perusahaan yang tidak memberikan, salah satu penyebabnya aturan itu tidak ditegakkan,” kata Hendra, belum lama ini.
Politisi Perindo ini menyampaikan, masyarakat banyak yang menuntut hak mereka pada perusahan perkebunan sawit, salah satunya plasma 20 persen, karena masih banyak PBS yang belum merealisasikan hal tersebut.
Bahkan aduan masyarakat sudah masuk ke Pemkab Kotim namun tak juga ditindaklanjuti hingga terjadilah aksi demo oleh Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) beberapa waktu lalu di halaman kantor pemkab.
Ia meminta Pemkab untuk mengamodir apa yang menjadi tuntutan TBBR tersebut dan masyarakat mendapatkan hak mereka.
Diberitakan sebelumnnya pasukan merah TBBR menggelar aksi damai menuntut pemerintah agar meninjaklanjuti laporan masyarakat terkait plasma 20 persen, pelanggaran diluar HGU, sepadan sungai dan sepadan jalan, pencemaran limbah, penanaman dalam kawasan hutan tanpa izin, kewajiban CSR, dan berladang dengan sistem pembakaran.
Setelah rapat mediasi pada Rabu 14 Juni 2023 di Aula lantai II Pemkab Kotim, Pemerintah akan kembali mendudukan perusahaan yang ada di wilayah setempat dengan TBBR.
“Kami inventarisir dulu data yang disampaikan oleh TBBR. Nanti perusahaan akan kami hadirkan, termasuk damang, kepala desa,” kata Bupati Kotim Halikinnor, namun itu akan dilakukan per kecamatan tidak sekaligus semua kecamatan. (**)
Editor: Irga Fachreza