INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah akan mengevaluasi perihal aturan tentang keluar masuk kendaraan bermuatan berat, sebab selama ini Dinas Perhubungan Kobar dinilai lemah dalam menetapkan aturan,
“Hal itu ditandai dengan masih maraknya kendaraan bermuatan berat melintas di dalam Kota,” kata Bupati Nurhidayah, Rabu 23 Juni 2021.
Bupati Nurhidayah pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan pada saat kendaraan bermuatan besar keluar masuk dalam kota.
Ia menyampaikan permohonan maaf, karena aturan atau regulasi berkaitan dengan keluar masuknya truk bermuatan besar pada kenyataannya tidak sesuai dilapangan.
“Sehingga dampaknya membuat sering terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh truk bermuatan berat,” ungkap Nurhidayah.
Menurutnya, Pemkab Kobar akan segera melakukan evaluasi terhadap aturan yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu. Khususnya dalam mengatur kendaraan dengan tonase berat yang dapat masuk di dalam perkotaan.
Sehingga nantinya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar bisa lebih ditegaskan. “Dinas terkait harus tegas menjalankan aturan yang berlaku, harapannya hal ini akan menekan angka kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Nurhidayah.
Secara tegas pemerintah akan mengevaluasi dan melakukan penataan ulang terhadap aturan tersebut.
Bupati juga meminta dukungan dan support oleh instansi vertikal lainnya, supaya pada saat di lapangan juga bisa membantu pemerintah.
Dishub juga harus segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bisa segera melakukan upaya penindakan.
“Ini menjadi komitmen bersama dan menjadi perhatian serius agar nantinya bisa menjadi lebih baik lagi. Kami juga ingin pastikan bahwa kejadian seperti itu tidak akan terulang kembali,” pungkasnya.(Yus)