INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tentunya masih menjadi permasalahan yang kerap membayangi semua daerah khususnya pada musim kemarau, tak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Karenanya Pemerintah Provinsi Kalteng diharapkan dapat membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Dakarla).
“Saat ini sebagian masyarakat lokal mulai membuka lahan pertanian dan perkebunan. Oleh karena itu diharapkan Pemprov segera mengeluarkan Pergub, untuk dapat mengatur tata cara membuka lahan, utamanya izin membuka lahan dengan dibakar,” ucap Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan (Darkarla) DPRD Kalteng Duwel Rawing pada Senin (26/4/2021).
Dia juga mengingatkan kembali khususnya kepada Pemprov Kalteng agar segera mencabut Pergub yang lama dengan mengantinya dengan Pergub yang baru sehingga dapat menyesuaikan dengan Perda yang baru.
Selain itu dengan dicabutnya Pergub yang lama maka yang kemudian diganti dengan Pergub yang baru maka, agar bisa menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengurus izin untuk membuka lahan, sehingga dapat menghindari penindakkan hukum oleh aparat berwajib dilapangan.
Dia menambahkan setelah itu jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa Pergub yang lama masih berlaku, selain itu larangan membuka lahan dengan cara dibakar pada lokasi lahan gambut masih berlaku, kecuali pada lahan atau tanah mineral.
“Yang dilarang membakar yakni dilahan gambut, tapi pada lahan atau tanah mineral masih boleh, tentunya juga harus ada izin, syarat atau ketentuan untuk itu diatur dalam Pergub. Karena itulah pentingnya segara ada Pergub menindaklanjuti Perda yang baru,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kalteng tersebut.
Lanjutnya bahwa masyarakat diharapkan agar bersabar menunggu Pergub yang baru, agar nantinya ketika masyarakat akan membuka lahan pertanian atau perkebunan bisa lebih aman.