INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebanyak 672 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 Tahun 2022.
Penyerahan SK RK Idulfitri diberikan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto secara simbolis kepada perwakilan WBP di ruang serba guna Lapas Sampit yang diawali dengan pembacaan SK RK Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi.
Kalapas Sampit menyampaikan bahwa dari 825 orang WBP Lapas Sampit yang memenuhi syarat administrati maupun substantif untuk mendapatkan RK Idul Fitri 1443 H adalah sebanyak 672 orang WBP. Hal ini dikarenakan terdapat 68 orang WBP non Muslim, 16 orang WBP telah menjalani subsider, 40 orang WBP belum 6 bulan menjalani pidananya dan 29 orang WBP berstatus tahanan.
“Kami mengusulkan sebanyak 672 orang WBP dengan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) dan alhamdulillah kesemuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri dengan rincian 33 orang WBP memperoleh RK dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang WBP memperoleh RK dengan besaran 1 bulan dan 131 orang WBP memperoleh RK dengan 15 hari,” ungkapnya, Senin, 9 Mei 2022.
Namun kesemuanya, menurut Agung bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas. Sebagai bentuk transparansi. SK RK itu akan ditempel di blok hunian WBP dan juga dapat dilihat oleh para WBP melalui self servis yang kami pasang ruang informasi bagi WBP.
Dalam sambutannya Kalapas juga menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP yang memperoleh RK Idul Fitri. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk rewar atau penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas.
Ditambahkan oleh Agung bahwasannya RK ini dilaksanakan pada hari besar keagamaan dan diberikan kepada para WBP sesuai dengan agama yang dianutnya. Sedangkan SPPN adalah merupakan suatu upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak WBP termasuk dalam penentuan pemberian remisi.
“SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, dengan SPPN proses penilaian pembinaan dilakukan secara terukur, objektif dan sistematis,” pungkas Agung.
Editor: Andrian