INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan sejumlah narapidana untuk menjalani asimilasi rumah, Senin 25 Januari 2021.
Suhaimi, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja mrnyampaikan bahwa semua tahapan telah mereka lalui sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mulai dari penguatan dari PK Ahli Utama, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, sinergi dengan Bapas Sampit, sosialiasai kepada para narapidana, verifikasi data, kelengkapan berkas, sidang TPP dan upload data melalui SDP.
“Setelah kami adakan verifikasi data terdapat 115 narapidana yang akan mendapatkan program asimilasi rumah dan pada tahap pertama yaitu hari ini kami mengeluarkan 16 narapidana yang telah lengkap berkasnya untuk menjalani program asimilasi rumah,” sebutnya.
Menurut Suhaimi, proses pengeluaran narapidana ini juga disaksikan langsung oleh Pembimbing Kemasyatakatan Bapas Sampit dan masih terus melengkapi berkas terhadap 99 narapidana untuk program asimilasi tahap selanjutnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang sigap dalam menindaklanjuti perintah dari Kementerian.
“Namun saya juga meminta untuk cermat terhadap aturan dan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, jalin sinergitas dan tetap menjaga martabat petugas dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini,” kata Agung.
(jimmy)