INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sebagai langkah memperkuat budaya literasi sekaligus menjawab perubahan layanan informasi di era digital.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo mengatakan Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi.
Hal itu disampaikan Edy saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat, 19 Desember 2025.
Edy mengapresiasi dukungan fraksi-fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyetujui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Menurut dia, dukungan tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD dalam membangun sumber daya manusia melalui peningkatan budaya literasi.
“Penyelenggaraan perpustakaan memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Edy.
Ia menjelaskan penyelenggaraan perpustakaan memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kearsipan. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, kedua bidang tersebut berada dalam kewenangan satu perangkat daerah.
Karena itu, keberadaan regulasi dinilai penting untuk memperkuat sistem pelayanan agar dapat berjalan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Edy mengakui penyelenggaraan perpustakaan masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana hingga kebutuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk menjawab berbagai persoalan tersebut secara lebih sistematis.
Di tengah perkembangan teknologi, Pemerintah Provinsi Kalteng juga mulai mengembangkan transformasi layanan perpustakaan berbasis digital.
Saat ini, layanan perpustakaan digital Provinsi Kalteng dapat diakses selama 24 jam dengan koleksi mencapai 2.851 judul buku digital.
“Ke depan, koleksi buku digital ini akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan dan minat baca masyarakat,” katanya.
Selain memperkuat layanan berbasis teknologi, Pemprov Kalteng juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpustakaan melalui program pembinaan dan pengembangan kompetensi.
Langkah tersebut dinilai penting agar perpustakaan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan koleksi buku, tetapi berkembang menjadi pusat layanan informasi dan pengetahuan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Edy berharap, apabila Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, regulasi tersebut dapat memperluas pemerataan akses informasi dan memperkuat budaya literasi di Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjutnya, siap melanjutkan pembahasan bersama DPRD untuk menyempurnakan substansi Raperda agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor: Andrian