INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal tidak hanya disiapkan untuk menarik investasi, tetapi juga memastikan modal yang masuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menyampaikan penegasan tersebut saat memberikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Jawaban itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat, 19 Desember 2025.
Edy mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyatakan dukungan agar Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Menurut dia, dukungan tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai pentingnya membangun iklim investasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha, namun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama dengan DPRD bahwa kemajuan daerah harus dibarengi dengan kemudahan dan kepastian berinvestasi, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan dalam mengatur arah kebijakan penanaman modal di Kalimantan Tengah. Investasi tidak hanya didorong masuk sebanyak-banyaknya, tetapi juga diarahkan sesuai potensi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan adanya kepastian aturan, pemerintah berharap proses investasi dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Namun, Edy menekankan pertumbuhan investasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai modal yang masuk. Pemerintah daerah, kata dia, juga menaruh perhatian terhadap dampak investasi bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha.
Menurutnya, investasi yang sehat harus mampu membuka peluang ekonomi, mendorong kesejahteraan masyarakat, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Investasi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya.
Selain mengatur arah kebijakan penanaman modal, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Penguatan kelembagaan diperlukan agar pelayanan investasi dan perizinan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, serta terintegrasi dengan perkembangan sistem digital.
Edy mengatakan koordinasi antarperangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang memberikan kepastian kepada investor.
“Dengan sistem pelayanan yang baik, investor akan mendapatkan kepastian, sementara masyarakat memperoleh manfaat dari investasi yang masuk,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya menyatakan kesiapan untuk membahas lebih lanjut substansi Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama DPRD Kalimantan Tengah melalui mekanisme rapat kerja dan pembahasan gabungan komisi.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan materi regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor: Andrian