INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota dan Universitas Palangka Raya (UPR), menggelar workshop yang diselenggarakan di Hotel Neo, Palangka Raya pada Selasa, 14 Desember 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini saat diwawancarai mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion yang digelar beberapa minggu lalu. Dimana naskah akademik dan Raperda itu akan memuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Setelah nanti draft dari naskah akademik dan Raperda ini telah selesai, nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk nantinya akan dibahas di DPRD agar nantinya dijadikan Perda,” ucap Achmad.
Dia menambahkan bahwa dalam workshop tersebut hadir para tim penyusun naskah akademik, yang mana dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung masukan-masukan dari para peserta kegiatan.
Adapun dari hasil diskusi dalam workshop tersebut diantaranya adalah bahwa banyak hak-hak masyarakat tradisional yang harus dilindungi. Kemudian agar dapat dilindungi tentunya harus melalui penetapan, yang mana akan melalui proses salah satunya adalah ada payung hukumnya.
“Intinya kita berharap agar hak-hak masyarakat adat tradisional tidak terabaikan. Kita ingin menghormatinya dan hal itu tentunya sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah,” lanjut Achmad.
Sementara itu Ketua Tim penyusunan naskah akademik Raperda masyarakat hukum adat, Yana Rita mengatakan nantinya Raperda tersebut dapat mencakup semua pihak, sehingga kedepannya tidak akan ada yang merasa dirugikan maupun diremehkan.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan utamanya yakni melindungi dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dapat terwujud,” ucapnya.
Editor: Andrian