INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) ASN di Aula BKD Kalimantan Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dalam wawancara, Kepala BKD Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan jabatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sebelumnya, jabatan yang ada adalah kepala dinas dan kepala bagian, namun kini muncul jabatan baru, seperti arsiparis dan analis kebijakan. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan upaya kita sesuai dengan peraturan Menteri dalam penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lisda menyampaikan bahwa rapat ini juga sebagai prasyarat pemenuhan persyaratan Pusat Monitoring Pencegahan (MCP) KPK yang mencakup berbagai aspek Manajemen ASN, seperti evaluasi jabatan.
“Melalui rapat koordinasi ini, BKD Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Biro Organisasi dan instansi lainnya memberikan arahan tentang tindakan yang perlu dilakukan oleh setiap Perangkat Daerah dalam rangka mematuhi peraturan Menpan RB tersebut,” imbuhnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian