INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Rapat pembahasan kasus penggarapan lahan makam keluarga di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh perusahaan dilaksanakan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim bersama Mantir dan Kedamangan, Senin 26 Februari 2024.
Damang Tualan Hulu Leger T Kunum menyampaikan saat ini masih berproses terkait laporan masyarakat adanya penggarapan lahan makam, kemudian DAD memberikan masukan dan saran sesuai fungsi kewenangan lembaga tersebut, agar sesuai tahapan dan prosedur yang ada.
Ia menyampaikan langkah selanjutnya adalah sesuai hasil konsultasi yaitu mempersiapkan melengkapi semua data dan bahan yang diperlukan supaya memenuhi unsur ke proses sidang adat.
“Tadi masih konsultasi bersama DAD, masukan dan saran yang diharapkan dapat mendapatkan keputusan final yang benar dan mengikat,” ungkap Leger saat diwawancari usai kegiatan rapat.
Terkait Kedamangan dinilai diam dan tidak menindaklanjuti laporan warganya, ia membantah dan menegaskan diam bukan berarti tidak bekerja, kasus saat ini masih berproses, laporan warga tentunya ditindaklanjuti dan masih berjalan.
Sementara itu Bidang Hukum DAD Kotim Sugianto menyampaikan kegiatan rapat lebih kepada berdiskusi terkait permasalahan tersebut serta membantu menyusun format putusan sehingga tidak tumpang tinduh dengan hukum positif.
“Memang belum terbukti perusahaan itu bersalah dan belum ada putusan, langkah selanjutnya menunggu format dari kedamangan untuk diserahkan ke DAD kembali, nantinya akan kami tindaklanjuti kembali,” ungkapnya.
Ia menyampaikan saat ini kasus masih berproses, jika memang perusahaan terbukti melanggar maka akan terkena sanksi denda adat.
“Ada beberapa hal yang harus kedamangan lengkapi, sanksi jika perusahaan memang terbukti melanggar akan terkena denda adat,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnnya ada laporan dan aduan masyarakat di Kecamatan Tualan Hulu bernama Yanto Saputra kepada Kelembagaan Kedamangan, tentang penggarapan lahan makam keluarga oleh PT Hutan Agro Lestari.
“Setelah Kedamangan mempelajari, meneliti dan mendengarkan keterangan para saksi maka laporan tersebut dapat diproses, diadili dan diputuskan sesuai tugas dan kewenangan Kedamangan dalam menyelesaikannya menurut Hukum Adat Dayak,” kata Leger, Kamis 22 Februari 2024.
Kemudian kasus penggarapan lahan makam keluarga itu ditindaklanjuti ke DAD Kotim, dan dilakukan rapat pembahasan bersama Mantir dan Kedamangan
Lahan tersebut terletak di Desa Luwuk Sampun Kecamatan Tualan Hulu, Areal Sungai Saan atau Sungai Awai, dan Sungai Dahian.
Penulis: Nardi
Editor: Andrian