INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Atambua di Lantai I Kantor Bupati Belu dipimpin asisten Administrasi Umum, Drs. Alfredo Pires Amaral, Rabu 21 Juli 2021.
“Rapat teknis yang dilakukan sangat penting karena hasilnya akan dikaji, dibahas dan didiskusikan oleh instansi terkait sehingga Pemkab Belu harus bekerja keras memfasilitasi, mengumpulkan data terkait rencana tata ruang perbatasan negara,” kata Alfredo Pires Amaral.
Selain itu, kegiatan khusus dilakukan karena Kabupaten Belu merupakan salah satu perbatasan negara sehingga untuk penyusunan rencana detail RTRW di wilayah perbatasan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dan akan ditetapkan oleh Presiden.
“Tentu kita berharap agar dalam forum ini bisa menghasilkan data yang akurat sehingga keputusan dari pusat tidak terdapat kekurangan-kekurangan yang fatal. Nanti secara teknis akan ditindak lanjuti oleh Dinas PUPR dan OPD terkait lainnya akan tetapi yang dibutuhkan data yang valid dari OPD dan instansi vertikal lainnya,” ujarnya.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Victor M.M Kiik, ST, MT mengatakan penyusunan RTRW Kabupaten Belu sudah ada dan tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Aturan turunan dari RTRW harusnya berupa Peraturan Bupati tetapi karena status Kabupaten Belu sebagai Kawasan Perbatasan Negara sehingga diambil alih oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghasilkan produk berupa Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Atambua.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR juga mengharapkan agar dengan adanya Rakor ini, Dinas PUPR mendapat masukan-masukan dari OPD, Instansi Vertikal untuk menghasilkan data serta masukan yang baik dan akurat yang selanjutnya akan dikirim.
“Data serta masukan dari kita semua akan kita kirim ke Kementerian untuk bersama-sama satukan data karena masih ada kekurangan-kekurangan data yang akan diperbaiki,” ucap Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Victor M.M Kiik.
Disampaikan bahwa Atambua sebagai Pusat kegiatan Strategis Nasional (PKSN) memiliki fungsi sebagai berikut yakni Pusat pelayanan kepabeaan, imigrasi, karantina dan keamanan; Pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Pusat pemerintahan; Pusat perdagangan dan jasa; Pusat industri pengolahan, industry kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan; Pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya; Pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; Pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga, emas dan mangan); Pusat promosi pariwisata dan komunitas unggulan berbasis potensi lokal; Pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; Pusat pelayanan system angkutan umum penumpang dan angkutan barang; Pusat pelayanan transportasi laut dan Pusat pelayanan transportasi udara.
Rakor ini diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Belu dengan peserta Pimpinan OPD, Kepala Pertanahan, Camat, Perwakilan Pimpinan Instansi Vertikal. Peserta juga diberikan materi oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR mengenai Rapat Persiapan, Pembahasan dan Koordinasi Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Atambua.