INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotawaringin Barat menyelenggarakan sosialisasi pengawasan tertib jasa konstruksi, Kamis (9/5/2024).
Kepala Dinas PUPR Kobar, M Hasyim Muallim, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Peraturan ini bertujuan sebagai panduan dalam penyelenggaraan pengawasan tertib jasa konstruksi.
“Dengan meningkatnya aktivitas konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat, penting bagi para pengguna jasa konstruksi untuk memperhatikan kontrol administrasi, mutu, dan kualitas pekerjaan konstruksi,” kata Hasyim Mualim.
Hal ini memerlukan kerja sama dari semua pihak terlibat untuk memastikan pengendalian sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
Hasyim menekankan bahwa salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kobar adalah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yang bertanggung jawab atas pembinaan jasa konstruksi.
“Mereka mengadakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku jasa konstruksi, sehingga mereka memahami tugas dan fungsi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Hasyim.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan terbaru di bidang jasa konstruksi, meningkatkan kompetensi penyelenggara jasa konstruksi, meningkatkan kapasitas kompetensi pelaksana jasa konstruksi, dan melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi.
Dari sosialisasi ini diharapkan OPD selaku pengguna jasa dapat memahami pentingnya pengawasan jasa konstruksi, serta meningkatkan pemahaman untuk menerapkan layanan jasa konstruksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hasyim berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi momen penting dan memberikan manfaat besar bagi institusi pembina jasa konstruksi di daerah ini di masa yang akan datang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian