website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Puluhan Warga Binaan di Lapas Sampit Peroleh Remisi Khusus Natal 2022

Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto (kiri) saat menyerahkan SK remisi khusus. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katholik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Natal Tahun 2022.

Pemberian remisi khusus diserahkan langsung oleh Kalapas Sampit Agung Supriyanto secara simbolis kepada perwakilan WBP pada acara perayaan Hari Raya Natal yang diikuti Pegawai dan WBP Umat Kristiani di Gereja Lapas Sampit. Minggu, 25 Desember 2022.

Kalapas Sampit mengatakan bahwa remisi khusus ini diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Hari Raya Nyepi serta Hari Raya Imlek dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing.

“Namun untuk memperoleh remisi para WBP harus telah memenuhi syarat adninistrativ yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, syarat substantiv yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Semua ini tertuang kedalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” tuturnya

Pasang Iklan

Agung menambahkan bahwa berdasarkan hal tersebut, maka dari 44 orang WBP yang beragama Kristen dan Katholik, Lapas Sampit mengusulkan sebanyak 36 orang WBP untuk memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2022 dan sebanyak 8 orang tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.

Dengan alasan bahwa 4 orang WBP masih berstatus tahanan, 2 orang WBP belum mencapai 6 bulan menjalani pidana dan 2 orang WBP telah memasuki pidana pengganti denda atau subsider.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 25 Desember 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, maka dinyatakan bahwa ke-36 WBP Lapas Sampit tersebut berhak mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dengan besaran remisi bervariasi yaitu 9 orang WBP memperoleh RK sebesar 15 hari, 26 orang WBP memperoleh RK sebesar 1 bulan dan 1 orang WBP memperoleh RK sebesar 1 bulan 15 hari,” ucapnya

“Dari ke-36 orang WBP tersebut terdapat 1 orang WBP dinyatakan langsung bebas atau habis masa pidana setelah mendapatkan RK tahun 2022 ini terhitung tanggal 25 Desember 2022, maka kepada yang bersangkutan langsung diberikan surat bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,” ungkap Agung

Ditambahkan olehnya bahwa untuk Hari Raya Natal tahun ini dilakukan kegiatan berupa Ibadah Natal dan perayaan Natal yang diisi dengan pembacaan remisi, penyerahan remisi, penyerahan surat bebas, penyerahan bingkisan serta pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Dalam rangka menfasilitasi para WBP untuk bertemu dengan keluarganya untuk bersama-sama merayakan  Hari Raya Natal kali ini, kamipun membuka kunjungan tatap muka dan virtual bagi WBP umat Kristiani. Sebagai bentuk transparansi, SK remisi khusus ini juga kami tempelkan di papan informasi pada masing-masing blok hunian WBP,” ucap Agung. 

Pasang Iklan

Dalam rangka pengamanan serta layanan pada Hari Raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, selain menambah jumlah Pegawai Lapas yang bertugas, pihaknya juga mendapatkan dukungan bantuan keamanan dari Satuan Samapta Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui program patroli sambang.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan