INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 30 kendaraan roda empat terpaksa harus putar balik di pos penyekatan Kabupaten Kotawaringin Barat – Seruyan, Sabtu 10 Juli 2021.
Mereka putar balik lantaran belum melengkapi dokumen syarat berpergian dalam situasi pandemi Covid-19, seperti surat tugas, surat bebas Covid-19, dan sertifikat Vaksin.
Pos penyekatan pembatasan mobilitas itu berada Jalan Ahmad Yani Km. 66 Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis menyatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah.
“Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tertanggal 28 Juni 2021 tentangĀ peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Feriza.
Lanjut Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis, petugas terpaksa memutarbalikkan kendaraan roda 4 (empat) dengan jumlah kurang lebih 30 unit kendaraan baik umum dan angkutan yang datang dari luar provinsi, antar kabupaten yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19, sertifikat vaksin dan surat tugas.
“Disamping melakukan pemeriksaan dokumen syarat berpergian, kami juga berkesempatan melaksanakan sosialisasi kepada sejumlah pengguna kendaraan bermotor yang melintas,” kata AKP Feriza Winanda Lubis.
Menurutnya, sosialisasi ini tentang pentingya prokes guna pencegahan Covid-19, serta membagikan masker danĀ stiker bentuk kampanye dalam pentingnya penerapan prokes secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pihaknya berharap, agar masyarakat benar-benar bisa mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah. (Yus)