INTIMNEWS, PANGKALAN BUN -,Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), kini dilengkapi sistwm Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sistem ini dipandang mampu memerangi praktik praktik koruptif.
“Dengan adanya PTSP di lingkungan Kejari Kobar diharapkan masyarakat dapat terlayani dengan baik. Dengan sistem ini, juga sekaligus untuk menghindarkan dari upaya adanya korupsi dan kolusi di lingkungan Kejari Kobar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana, Jumat (29/1/2021).
Kata Kajari, masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa datang langsung ke Gedung PTSP Kejari Kobar. Dan yang unik dari PTSP Kejari Kobar adalah pelayanannya yang super cepat.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan sesama penegak hukum, sekaligus menghindari kerumunan akibat adanya pandemi Covid-19,” terang Dandeni Herdiana.
Gedung PTSP Kejari Kotawaringin Barat memberikan layanan pengambilan tilang, pengambilan BB, pelayanan surat besuk, pelayanan hukum dan bantuan hukum. Serta informasi terkait penanganan perkara kepada masyarakat dan sesama aparat penegak hukum.
“Dan semua layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ucap Dandeni Herdiana.
Dikatakannya, jika jaksa dan masyarakat dapat bertemu di ruangan koordinasi, upaya-upaya penyuapan atau kolusi kepada jajaran kejaksaan dapat dihindari. Semua aktivitas interaksi antara jaksa dan masyarakat dapat diawasi bersama, sehingga menepis anggapan adanya main mata antara jaksa dan masyarakat pada kasus tertentu.
Hal ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat karena pelayanan yang ada di Kejari Kobar sudah diberikan secara terpadu, cepat, mudah, dan gratis.
“Sehingga masyarakat dan sesama penegak hukum dapat menerima manfaat dari pelayanan yang diberikan oleh PTSP Kejari Kobar,” pungkas Dandeni Herdiana. (yus)