SAMPIT – Direksi PT Sampit International akan dipanggil oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotawaringin Timur buntut dari menunggaknya gaji ratusan karyawan.
Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan itu pada Kamis 28 Maret 2024 kemarin.
“Benar, ada sekitar 10 orang ke kantor, saat inu kami akan dalami melalui budang hubungan industrial, rencananya akan kami panggil Selasa atau Rabu pekan depan,” kata Johny, Sabtu 30 Maret 2024.
Pihaknya menyebut akan mendalami permasalahan itu dan akan memintai klarifikasi dari pihak perusahaan, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.
Sementara itu menurut informasi yang dikumpulkan bahwa Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan telah mengirimkan surat laporan juga ke Kapolres Kotim dan Bupati Kotim.
Sebelumnya, SPTP PT Sampit International melaporkan perusahaan tersebut lantaran gaji sejak Januari hingga Maret belum juga dibayarkan kepada 233 karyawan.
Karyawan yang bekerja telah belasan hingga puluhan tahun itu berharap agar perusahaan tempatnya bekerja agar segera memberikan hak mereka.
Sementara itu pihak perusahaan tersebut saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
(Jimmy)