INTIMNEWS.COM, SAMPIT – PT Karya Makmur Abadi (KMA) disebut oleh ketua harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) Untung merupakan perusahaan yang paling bandel. Hal itu ia ungkapkan saat menyampaikan jumpa pers di kantor DAD Kotim. Selasa, 26 Juli 2022.
Dimana kesempatan jumpa pers itu untuk menyampaikan kasus mangkirnya PT KMA atas tiga kali panggilan pihak DAD Kotim pada laporan Jarkasi dan Eko Sumarto pada 12 Mei 2022 lalu terkait penggarapan lahan.
“PT KMA ini yang paling bandel di Kotim karena sudah tiga kali kita panggil pada 9 Juni, 12 Juni dan 16 Juni tidak kooperatif dan tanpa keterangan. Ini artinya mereka sudah tidak menghargai hukum adat yang ada,” ungkap Untung.
Penggarapan lahan itu selama ini telah menggarap lahan sebanyak dua hamparan. Dimana seluas lahan kurang lebih 25 hektare di Desa Pahirangan, dan 12 hektare di Desa Pemantang.
Untung juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk panitia sidang adat untuk melakukan penyidangan kepada pihak PT KMA. Untung juga menyebut bahwa perusahaan itu tidak tunduk dan patuh kepada adat di Kotim. Terutama dengan DAD Kotim.
“Yang pasti bahwa perusahaan itu ini tidak tunduk dan patuh dengan falsafah dayak, huma betang dan belum bahadap. Mereka selalu berbicara patuh dengan hukum adat, namun kenyataan di lapangan mereka tidak patuh, dan sangat melecehkan kelembagaan hukum adat dayak di Kotim,” bebernya.
Menurut Untung, hal demikian terbukti dengan satu laporan yang ada. Ia mengklaim bahwa DAD suah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu wajib menerima laporan, memproses dan bahkan sampai mengadili menurut hukum adat dayak yang berlaku serta mempunyai kepastian hukum yang berkeadilan kepada para pihak terkait.
“Perusahaan itu telah digarap secara tidak resmi dan belum diganti rugi. Surat kepemilikan atas tanas yang diajukan oleh pihak berkeberatan menurut kita adalah sah. Kami akan memberikan sanksi kepda perusahaan itu menurut adat daya yang berlaku di kotim. Bahkan kita tidak segan untuk menghentikan kegiatan operasional dari perusahaan yang tidak tunduk dan patuh kepada hukum adat,” demikiannya.
Editor: Andrian