INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan eks makam keluarga milik Yanto E Saputra di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebelumnya pihak pelapor terhadap perusahaan sawit PT HAL sudah dimintai keterangannya oleh penyidik dan sudah dilakukan pengecekan lapangan yang menjadi objek permasalahan.
Hal ini disampaikan Yanto E Saputra selaku pelapor bahwa sudah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporannya.
“Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng, itu berdasarkan surat yang saya terima,” ungkapnya, Selasa 31 Desember 2024.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik diuraikan dalam surat tertanggal 31 Desember 2204 itu adalah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dan pengecekan lokasi terhadap objek yang diduga telah dilakukan pengrusakan bersama-sama dengan pihak BPN Kotim.
Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pihak BPN Kotim dan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak PT HAL serta saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan laporan dimaksud.
“Kami tunggu perkembangan selanjutnya, semoga segera naik ke penyidikan dan ada penetapan tersangka,” kata Yanto.
Yanto berharap ada kepastian hukum atas masalah yang sudah lama dialaminya tersebut, karena sudah banyak kerugian yang dialaminya selama ini.
Diketahui bahwa Yanto melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan eks makam orang tuanya.
Upaya ini akan terus dikawal karena selama ini perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Berbagai langkah dan upaya sudah kami tempuh, termasuk sidang adat oleh Kedamangan Tualan Hulu. Putusan adat sudah kami kantongi, tetapi pihak perusahaan tetap tidak beritikad baik,” tegasnya.
Yanto juga menegaskan bahwa ia yakin berada di posisi yang benar dan berharap pihak berwenang menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dirinya justru adalah korban dan bahkan sudah mengantongi putusan secara adat melalui sidang adat yang digelar oleh pihak Kedamangan Tualan Hulu atas permasalahan pengrusakan itu.
“Kami yakin berada di posisi benar dan akan ada tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Di sisi lain, PT HAL juga mengajukan gugatan perdata terhadap Yanto dan Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum. Gugatan tersebut kini masuk pada agenda pokok perkara di pengadilan.