INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pj Sekda Kotawaringin Timur (Kotim) secara tegas mengatakan bahwa mangkanya proyek pembangunan Puskesmas Parenggean murni kesalahan kontraktor atau pihak ketiga.
“Pihak ketiganya yang di Parenggean itu, mereka tidak beres menyelesaikannya. Saya tegas aja bilang, sudah diputuskan, blacklist aja. Buat apa kita nanggung penderitaan itu,” jelas Sanggul, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurutnya, kalau dipertahankan akan menyambar ke mana-mana masalahnya, jadi Pemkab Kotim harus bersikap tegas menanggapi hal ini.
“Kalau dipertahankan buat penyakit aja, ujung-ujung nya kita yang diperiksa orang nanti. Kalau dia sudah dikasi pekerjaan seharusnya dia bersyukur kerjakan yang baik,” lanjutnya.
la lanjutkan itulah resikonya jika pihak ketiga ketika proses lelang memasang harga sangat rendah sehingga tak bisa melanjutkan proyek, sementara Pemkab sesuai aturan menunjuk siapa yang menawar terendah.
“Harus diperhitungkan betul-betul berapa biayanya nanti jangan mematok terlalu rendah, kita pemerintah harus ikuti aturan yang rendah yang dapat, jika menunjuk yang diatasnya bisa dituntut nanti,” bebernya.
Seperti diketahui proyek Puskesmas Parenggean kontraktor yang dimenangkan menurunkan harga hampir Rp1 miliar dari pagu anggaran. Di mana proyek dibawah Dinas Kesehatan ini untuk Pagu sebesar Rp 5.966.272.000, dan HPS Rp. 5.964.052.000,00
Proyek ini dimenangkan oleh CV Fajar Marta yang beralamat Jalan Kartini No. 24 Kelurahan Ilir Kota Sanggau-Sanggau-Kalimantan Barat dengan nilai Rp. 4.771.241.600.