INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono mengiatkan pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan agar bisa memantau pekerjaan yang dilaksanakan para rekanan.
Seperti diketahui beberapa proyek pembangunan fisik tahun ini mulai dikerjakan, dia mengingatkan agar rekanan yang mendapatkan pekerjaan bisa bekerja secara profesional.
“Profesional yang dimaksud ini adalah kualitas hasil pekerjaan yang dilakukan,”Ujar Rudi kepada sejumlah awak media, Senin 22 Mei 2023.
Kemudian profesional yang harus diperhatikan oleh rekanan ini menurut Rudi juga harus mengikuti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah ada komintmen dengan pemberi kerja (dinas bersangkutan) dengan rekanan selaku penerima kerja.
Seperti yang diketahui bahwa dalam SPK, tentu ada tercantum rentang waktu pengerjaan, RAB, jenis dan kualitas material yang akan digunakan serta aturan yang wajib dilaksanakan oleh rekanan.
“Hal-hal yang sudah tertuang dalam SPK ini tentu harus diperhatikan oleh rekanan, karena hal itu sudah wajib untuk ditaati dan ditindaklanjuti,”Pungkasnya.
Dikatakan legislator Partai Golongan Karya (Golkar) ini, jika salah satu perjanjian yang tertuang tidak ditaati maka akan berdampak pada rekanan atau perusahaan yang bersangkutan bisa di blacklist sehingga berdampak tidak dapat mengikuti lelang untuk kedepannya.
Untuk menghindari hal tersebut, dirinya menekankan kepada semua rekenan, utamanya rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek proyek pembangunan Pemkab Katingan agar berupaya untuk mempercepat dalam mengerjakan proyek tersebut.
Meskipun waktu pekerjaannya itu tepat waktu, dan bahkan lebih cepat dari perjanjian kontrak, namun masalah kualitas hasil pekerjaannya pun menurutnya perlu pula menjadi perhatian rekanan.
“Karena, ketika hasilnya berkualitas, masyarakat yang menikmatinya pun merasa puas atas kinerja rekanan yang bersangkutan,” pungkasnya.
(Bitro)