INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pihak Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, menangkap pelaku penjarahan di kebun milik PT. BJAP 2, di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara. Pelaku yang ditangkap adalah Master yang diduga provokator dalam kasus penjarahan tersebut.
“Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka Master ini merupakan provokator saat kejadian,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, saat jumpa pers, Jumat (29/9/2023).
Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, tersangka Master merupakan provokator dari penjarahan buah sawit yang dilakukan oleh 12 orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
“Ini merupakan pengembangan dari 12 orang yang telah ditangkap sebelumnya. Dan Master inilah yang menjadi provokatornya,” ujar Helky.
Helky menjelaskan kejadiannya, yaitu awal mulanya pada Minggu 10 September 2023 sekitar Pukul 06.00 WIB, Tuteng istri dari Bambang (DPO) datang kerumah tersangka di Desa Kerabu dan menyampaikan bahwa sudah ditunggu warga Kabupaten Seruyan di Bukit Peralon Desa Kerabu.
Kemudian Tuteng menunjukan isi pesan suaranya bahwa warga Seruyan sudah siap 5 desa meluncur menuju ke Desa Kerabu, untuk melakukan aksi pemanenan masal, dengan tujuan untuk pembebasan 2 orang warga Desa Kerabu yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian, karena mencuri buah kelapa sawit milik PT.BJAP 2.
Kemudian tersangka ini berangkat menuju bukit peralon dan disana sudah ada warga Seruyan yang sudah menunggu. Saat dilokasi, tersangka memberikan arahan kepada masyarakat Seruyan.
Isi arahan yaitu ‘Selamat Pagi warga Kabupaten Seruyan, nama saya Master. Saya digelar di pasukan saya sebagai Panglima Tingang, ini adalah persatuan masyarakat adat kita, pada hari ini misi kita akan melakukan kegiatan panen masal untuk pembebasan 2 orang yang sudah di tahan di Pangkalan Bun.
Disini tidak ada yang menjadi pemimpin atau penggerak disini bentuk solidaritas kita bersama, disini kita tanggung masing-masing resikonya apabila ada penangkapan di wilayah PT.BJAP 2 kita satu komando, jika ada yang tertangkap jangan ada yang lari kita rampas kembali, kita mempertahankan hak kita, perbuatan kita ini salah mencuri tapi kita di bodohi oleh pihak perusahaan, disini kita tidak di dukung oleh Kades.
Himbauan aku jangan berbuat anarkis kalau orang yang dulu ayo, yang kita incar paling tidak kepala kebun dan asisten apalagi korpamnya, intinya hati-hati jika ada tangkap kita teriak, kalau maksa timpas aja mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan kurang lebih nya saudara Bambang lah yang bisa menambahkan.
“Jadi Provokatornya ini ada 2, yaitu Master dan Bambang,” sebut Helky.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu Flashdisk berisi rekaman tersangka memberikan arahan kepada para pemanen.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian