INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melakukan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2021 bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor DPRD Murung Raya Jl. Gatot Subroto, Puruk Cahu yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Rahmanto Muhidin serta didampingi Wakil Bupati Murung Raya, Kamis 7 Januari 2021.
Penetapan program kerja ini berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 39, selanjutnya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal 240 ayat 1 dan 2 proses dan tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan program Perda Tahun 2021.
”Raperda yang akan dibahas tahun ini terdiri dari 15 Raperda usulan pemerintah daerah dan 3 Raperda inisiatif DPRD. DPRD sendiri menargetkan 18 Raperda tersebut harus sudah selesai disahkan sampai masa sidang ke-III tahun 2021 ini,” jelas Rahmanto.
Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyetujui dari 18 daftar Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan akan ditetapkan pada tahun 2021.
Penetapan Propemperda merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan dari sisi regulasi untuk memajukan masyarakat Kabupaten Murung Raya.