INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya di Kota Sampit harus berhati-hati dalam berkendaraan dan mesti melengkapi surat kendaraannya, pasalnya polisi lalu lintas (polantas) Polres Kotim mulai memberlakukan tilang manual.
“Mulai sekarang tilang manual sudah diberlalukan, kita akan melaksanakan penindakan sesuai dengan juklah dari mabes polri secara selektif prioritas kita akan melaksanakan dan mengaktifkan kembali penertiban dengan tilang manual,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani. Minggu, 22 Mei 2023.
Dirinya menuturkan bahwa pihaknya secara selektif prioritas tilang manual diaktikan kembali bagi pelanggar yang secara kasat mata itu membayahakan jiwa sendiri dan jiwa pengendara lainnya.
Adapun pelanggar lalu lintas kasat mata yang menjadi sasaran tilang manual meliputi, kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara.
Lalu, kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan kapasitas penumpang atau muatan. Juga kendaraan yang terlibat balap liar, mengenakan knalpot racing, motor yang tidak ada nomor polisi dan sfesifikasi standar yang menurut pengamatan anggota di lapangan ini rawan menyebabkan terjadinya laka lantas.
Sementara itu pihaknya juga mengimbau kepada para pengendara untuk memperhatikan keselamatan saat berkendara.
Pihaknya mengimbau agar apabila dalam perjalanan merasa mengantuk dan lelah agar segera menepikan kendaraan dengan aman dan tidak menganggu arus lalu lintas dan segera beristirahat.
Hal itu menurutnya agar mengindari resiko berkendara agar mengurangi resiko berkendara. Dirinya berpesan agar tetap berhati-hati dalam melakuka perjalanan dan tetap mengutamakan keselamatan.
Di samping itu, Satlantas Polres Kotim pada minggu malam telah menjaring sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong dan pengenara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Sejumlah sepeda motor terpantau dibawa polantas ke kantor Satlantas Polres Kotim guna diamankan.
Editor: Andrian