INTIMNEWS.COM, SAMPIT – PA (22) pemuda yang menyetubuhi kekasihnya ESP yang masih di bawah umur terancam penjara maksimal 15 tahun. Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Baamang, Aipda Dwi Arfindi, Jumat 28 Oktober 2022.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Aipda Dwi Arfindi.
Diketahui, tersangka dan korban baru menjalin komunikasi selama sepekan. Bahkan pertemuannya di sebuah hotel di Jalan Usman Harun merupakan kali pertama.
“Mereka sebelumnya belum pernah bertemu. Saat itu korban meninggalkan rumahnya tanpa sepengetahuan keluarga dan baru ketemu keesokan harinya di sebuah hotel,” ujar Dwi.
Korban, tambah Dwi, merupakan anak sudah putus sekolah dari keluarga yang mampu. Sementara tersangka statusnya sudah lulus sekolah dan bekerja di perusahaan sawit.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya melakukan hal yang tak senonoh itu pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Pada hari Senin lalu sekitar pukul sepuluh malam orang tua korban mendapati korban atau anaknya itu tidak ada di dalam kamar dan pintu jendela dalam keadaan terbuka, selanjutnya ibunya melakukan pencarian bersama seorang saksi berinisal J.
Hingga pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 WIB saat orang tua dan saksi J melakukan pencarian hingga menemukan PA dan korban berada di dalam kamar di Hotel Jalan Usman Harun Kecamatan Baamang.
Setelah ditanya saksi J lalu korban mengaku telah melakukan hubungan badan bersama kekasihnya sebanyak satu kali di tempat kejadian. Atas kejadian tersebut orang tuanya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang guna proses lebih lanjut. (**)
Editor: Irga Fachreza