INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria berinisial E alias Merek (42) diamankan pihak kepolisian karena diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu kepada warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Sungai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kapolsek Sei Sampit, Ipda Dhafi Kurnia Yudistira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka yang diduga sering menjual sabu di lingkungan desa.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa tersangka kerap mengedarkan narkoba. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dhafi, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan yang melibatkan bantuan dari Satresnarkoba Polres Kotim, polisi berhasil mengumpulkan bukti kuat melalui pemantauan intensif terhadap aktivitas tersangka. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan yang kami lakukan, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya, lengkap dengan barang bukti,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu seberat 0,51 gram, satu potongan sedotan, satu pak plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian