INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Personel Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial EE yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pria berumur 29 tahun itu ditangkap pada Minggu 2 Mei sekitar pukul 00.15 WIB.
EE diamankan di Jalan Tjilik Riwut KM 17 di sebuah rumah nomor 46 RT 009 RW 001 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,34 gram. 1 lembar kertas Tiessue, 1 lembar potongan plastic warna hitam, 1 lembar plastic klip warna hitam. 1 buah Handphone dan 1 sepeda motor
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang berada di sebuah rumah. Lalu diperlihatkan surat tugas dengan disaksikan saksi 2 dilakukan. Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti,” ungkapnya
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Sementara itu terlapor akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.