
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang warga di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berinisial AW ditangkap Kepolisian Polres Kotawaringin Barat setelah mencabuli anak majikannya lantaran sakit hati terhadap orang tua korban. AW pun kini harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya itu.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helki mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran sakit hati, karena orang tua korban tidak memberikan uang saat ia bekerja.
“Motif pelaku, memasukan benda ke mulut korbannya (melakukan oral seks) saat korban lagi tertidur di kamarnya,” jelas Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky saat menggelar Press release, Selasa (6/6/2023).
Korban seorang perempuan berusia (18 taHun), waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar jam 22.00 WIB di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Awal mula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar jam 20.00 WIB setelah korban selesai jualan, korban pergi tidur di kamarnya,” kata Wilhelmus Helky.
Pada saat korban tertidur, sekitar jam 22.00 WIB, korban terbangun karena merasa ada sesuatu di dalam mulutnya.
Saat itu korban hanya terdiam dan kaget melihat jika ada seseorang di atas korban. “Korban masih berpura-pura tidur, lalu tidak lama korban berpura-pura menggerak gerakkan badannya agar tersangka menghentikan aksinya,” kata Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky.
Namun, lanjut Helky tersangka tetap melanjutkan perbuatan bejatnya. Lalu tidak lama tersangka menghentikan perbuatannya tersebut, karena mendengar suara dari luar kamar.
Mendengar ada suara dari luar kamar, tersangka menghentikan perbuatannya. “Tersangka mengintip dari pintu dan ingin keluar akan tetapi tidak jadi, karena pada saat itu masih ada adik korban di luar,” terang Helky.
Setelah itu tersangka kembali masuk ke kamar korban, kemudian mengintip keluar kamar. Selanjutnya langsung keluar dari kamar dan pergi begitu saja.
Tidak lama kemudian, adik korban masuk ke dalam kamar dan korban menyuruhnya untuk mengunci pintu. Lalu mengintip di jendela apakah tersangka sudah pergi atau belum.
“Kemudian setelah adik korban mengatakan bahwa tersangka sudah pergi, korban keluar kamar dan kemudian mendatangi Ibu korban sambil menangis dan mengatakan bahwa korban telah dilecehkan oleh tersangka,” kata Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah kos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek kotak-kotak, dan tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian