INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Hal itu dilakukan meski saat ini Pemerintah Kabupaten Kotim telah mengintruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga yang berlaku sejak 15 Februari 2022 kemarin.
“Siang kemarin kami telah menerima instruksi Bupati, jadi poin dalam instruksi tersebut memperbolehkan PTM secara terbatas,” beber Susiawati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kotim, Kamis, 17 Februari 2022
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa PTM telah dituangkan dalam instruksi bupati Kotim nomor 360/71/BPBD/Kotim/II/2022 yang diterbitkan kemarin, Selasa (15/2).
Dengan berpedoman pada surat keputusan bersama 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Adapun, dalam instruksi bupati menyebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan keputusan bersama 4 menteri dalam surat keputusan nomor : 05/KB/2021, nomor : 1347 tahun 2021, nomor : HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan nomor : 443-5847 tahun 2021.Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Lanjutnya, segera setelah instruksi tersebut diterima, ia mengumpul semua koordinator wilayah (korwil) dan kepala bidang (kabid), serta sejumlah pihak terkait guna membahas lebih lanjut terkait penerapan PTM terbatas ini. Terlebih, belum lama ini telah ditemukan kasus positif Covid-19 di kalangan pelajar di Kotim.
“Karena pada PPKM level 3 terkait pembelajaran itu ada aturan tersendiri lagi, jadi kami perlu membahas hal ini lebih dalam untuk menentukan aturan mana yang akan digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait aturan pembelajaran pun masih akan dikoordinasikan kembali dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Dengan demikian, meski telah diperbolehkan PTM terbatas akan ada beberapa aturan yang ditetapkan sesuai dengan arahan dan persetujuan dari Sekda Kotim.
“Karena tidak bisa sembarangan. Untuk menetapkan suatu aturan harus ada kejelasan dan alasannya, kami menunggu keputusan Sekda,” pungkasnya.
Edito: Akhiruddin