INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Maret hingga 4 April 2021.
Untuk itu Kapolsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat AKP Wihelmus Helky langsung turun kelapangan bersama anggotanya dan Koramil Arsel Kodim 1014 Pangkalan Bun melakukan patroli gabungan, Sabtu (27/3/2021) malam ke beberapa restoran, kafe dan warung di Wilayah Arut Selatan.
Satu-persatu lokasi didatangi, para pemilik warung dan kafe diminta untuk mngikuti anjuran PPKM yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Kobar, begitupun dengan para pengunjung diminta untuk menjaga jarak dan selalu menggunakan masker jika tidak dalam kondisi makan atau minum.
“Kami disini mengingatkan pemilik restoran, kafe, angkringan, warung kopi untuk menutup usahanya jika sudah pukul 21.00 WIB sesuai yang tertuang dalam PPKM,” ujar Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky.
Dalam kesempatan AKP Wihelmus Helky mengingatkan pemilik restoran dan kafe untuk selalu mengingatkan pengunjungnya agar jaga jarak.
“Kalau ada yang melanggar belum kami diberi sangsi saat ini kami masih dalam proses imbauan, mungkin saja banyak yang belum tahu terkait PPKM,” akunya.
Kegiatan patroli gabungan ini melibatkan TNI-POLRI dan Satpol PP, tujuannya agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pungkasnya. (Yus)