INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Masih meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah, membuat Gubernur menerbitkan instruksi Nomor 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 lalu tentang PPKM Level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Amanat itu tersampaikan pada saat upacara bendera memperingati HUT RI kE 76 yang dibacakan Pelaksana tugas Camat Pulau Hanaut Sufiansyah di tribun lapangan sepak bola Bapinang Center, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kebijakan PPKM ini tidak dipungkiri membuat masyarakat terbatasi dalam beraktivitas dan melakukan
mobilitas. Namun, kebijakan PPKM ini diambil bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat Kalimantan Tengah, mencegah semakin banyaknya kematian akibat Covid-19,” ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Selasa 17 Agustus 2021.
Ditambahkannya, ada 4 poin kebijakan Gubernur Kalteng yang harus dilaksanakan dan ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota bersama Forkopimda dan jajaran untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 terutama di tingkat kelurahan dan desa.
Adapun 4 poin yang dimaksud diantaranya,
1. memperkuat penerapan PPKM, dengan mengoptimalkan peran Posko COVID-19 ditiap desa dan kelurahan,buntuk menggencarkan sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan disiplin harus benar-benar dilaksanakan secara tegas, tapi tetap humani.
2. Laksanakan dengan sungguh-sungguh 3T (testing, tracing, treatment). Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat pula masyarakat tertangani dengan baik. Kemudian, terus tingkatkan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan perbanyak tempat isolasi terpusat, untuk meminimalisir risiko
penularan dan risiko kematian. Pastikan juga ketersediaan berbagai kebutuhan rumah-rumah sakit dapat tercukupi, seperti obat-obatan dan oksigen, serta jangan lupa perhatikan kondisi fisik dan mental para tenaga medis.
3. Lakukan langkah-langkah percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19, seperti insentif bagi para tenaga kesehatan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat kelompok ekonomi rentan.
4. Dorong percepatan vaksinasi agar herd immunity dapat segera tercapai yang akan menjadi kunci penting pengendalian pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar distribusi vaksin lancar, sehingga seluruh masyarakat Kalimantan Tengah bisa segera mendapatkan vaksinasi. (Arifin)