INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Hs pemuda 26 tahun yang tega menghabisi nyawa pamannya T (35) di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu 14 Februari 2024 lalu kini telah ditetapkan tersangka oleh Polisi.
“Sudah ditetapkan tersangka usai gelar perkara dan alat bukti yang mencukupi,” kata Ipda Aria Tanjung Kapolsek Cempaga Hulu, Jumat 23 Februari 2024.
Tersangka kini telah mendekam di jeruji besi dan disangkakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan berencana menghilangkan nyawa orang lain.
Selain menahan tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bilah pisau dapur dengan gagang hijau, satu bilah pisau dapur stenlis.
Satu lembar kaos warna hitam terdapat noda darah yang dipakai terlapor dan satu celana pendek terdapat noda darah yang dipakai terlapor.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Mn dan Hr, sebelumnya kejadian itu berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, di RT 004, RW 002, Desa Pundu kawasan pasar, pada Rabu 14 Februari 2024 dan pelaporan di Mapolsek dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai membacok pamannya beberapa kali, Hs sempat panik dan menutup jenazah pamannya itu menggunakan kain dan menyerahkan diri ke lantor Polisi, kini jenazah T telah dimakamkan pihak keluarga.
Motifnya, tersangka sakit hati oleh pamannya karena diejek dan pernah diketapel sehingga dengan tega membunuh pamannya sendiri.
Penulis: Jimmy
Editor: Andrian