INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polsek Jaya Karya Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyekatan dan razia protokol kesehatan (Prokes) bagi para pengendara roda 4 dan roda 2 yang menuju ke arah Tempat Wisata Pantai Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 1327/SATGAS.PC-19/II/2021 Tanggal 09 Februari 2021 Tentang Penutupan Tempat wisata Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Kotim, Polsek Jaya Karya menggelar penyekatan dan razia prokes bagi kendaraan yang melewati Jalan HM Arsyad KM 43 tepatnya di depan Mapolsek Jaya Karya.
Kendaraan roda 4 dan roda 2 yang melewati di depan Polsek Jaya Karya diarahkan para petugas Polsek yang berjaga di jalan raya untuk memasuki Halaman Mapolsek guna diperiksa apakah pengemudi dan penumpang sudah mentaati aturan protokol kesehatan.
Selain memeriksa standar protokol kesehatan yang dipakai oleh para pengendara dan penumpang kendaraan, petugas Polsek juga memberikan sosialisasi mengenai Surat Edaran Bupati Kotim tentang Penutupan Tempat Wisata.
Para pengendara yang mempunyai tujuan untuk berwisata ke Pantai Ujung Pandaran akan diminta untuk putar balik oleh para petuga Polsek Jaya Karya untuk kembali menuju tempat asalnya masing masing.
Dalam razia tersebut terdapat 10 orang yang kedapatan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, mereka tidak mengenakan masker pada saat berada di luar rumah, petugas Polsek segera memberikan masker untuk mereka kenakan, dan sebagai sanksinya mereka diberikan tindakan disiplin berupa push up.
Kapolsek Jaya Karya AKP Agoes Trigonggo S.H, yang memimpin langsung razia dan penyekatan tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari razia dan penyekatan ini mengatakan tindakan tersebut untuk mendisplinkan masyarakat akan kesadaran pentingnya mentaati protokol kesehatan.
“Selain itu juga mengenakan masker pada saat berada di luar rumah, dan kami juga mensosialisaikan Surat Edaran Bupati Kotim kepada para pengendara bahwa selama libur Perayaan Tahun Baru Imlek, tempat wisata Pantai Ujung Pandaran untuk sementara di tutup mulai dari tanggal 12-14 Februari 2021, hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat agar tidak berkumpul dan berkerumun di masa pendemi ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Agoes, Jum’at 12 Februari 2021
Dirinya mengimbau masyarakat untuk selalu mentaati aturan protokol kesehatan dan mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kotim agar dimasa pandemi ini virus covid-19 tidak menambah korban lagi.
“Masyarakat diharapkan peduli untuk menjaga kesehatan masing masing demi kesehatan bersama,” harapnya. (*)