INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polsek Baamang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk dua jaringan pengedar narkotika jenis sabu, dari dua jaringan itu polisi mengamankan tiga orang dan satu diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berumur 43 tahun.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto menyebut bahwa ketiganya diamankan di hari yang sama yakni pada Senin 20 Maret 2023 lalu di wilayah Kecamatan Baamang dengan lokasi yang berbeda.
“Ketiganya diamankan dalam satu malam, tersangka B sekitar pukul setengah tujuh malam di Jalan Walter Condrat. Sementara C di Jalan Bukit Permai dan A di Jalan Hasan Mansyur,” beber Beno. Jum’at, 24 Maret 2023.
Penangkapan ketiga tersangka itu adalah pengembangan polisi dari hasil pemeriksaan B (27), dimana pemuda itu satu jaringan bersama C yang diringkus di Jalan Bukit Permai RT 29. Dari B polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat 2,18 gram beserta ponsel, plastik klip kecil dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 200 ribu.
Sementara dari penggeledahan C ditemukan sabu dengan berat kotor 0,28 gram beserta ponsel dan sepeda motor yang digunakan saat membawa sabu.
Setelah dikembangkan dari pemeriksaan C polisi lalu meringkus IRT A dan ditemukan sabu seberat 1,03 gram, sepeda motor dan uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan sabu.
“Ketiganya ini adalah penangkapan hasil pengembangan, saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut, dengan total barang bukti sabu seberat 3,5 gram,” demikian Beno.
Editor: Andrian