INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi yang merupakan jaringan Malaysia, dengan menangkap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka yakni RS (33), RT(24), dan JY (38) serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram (dua ribu lima puluh lima koma lima belas) gram sabu dan 943 (sembilan ratus empat puluh tiga) butir ekstasi beberapa waktu lalu.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono dalam Press Conference di Joglo Polres Lamandau, Rabu (10/08/2022) mengatakan, bahwa awal mula penangkapan tersebut, yaitu ketika personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik.
Pada saat itu, ada 1 unit Mobil Toyota Avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia, merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu. Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.
“Sampai di kantor, Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan. Bersama-sama dengan sopir dan penumpang mobil, dilakukan pembongkaran, salon mobil berhasil terbuka dan ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi,” jelas Bronto.
Lanjutnya, dari hasil Introgasi, RS dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau, dan berhasil mengamankan JY di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.
Dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram, 4 (empat) bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir, dan sisanya berbentuk pecahan/serbuk.
Jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, 1 (Satu) buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 (dua) buah gumpalan lakban warna coklat, 2 (dua) buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 (satu) buah salon mobil warna hitam, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.
Editor: Andrian