
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 489.86 gram, Kamis 17 April 2025.
“Diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp.734.790.000 dapat menyelamatkan 2.450 orang dari pengguna Narkotika Jenis Sabu dengan perbandingan 1 gram per 5 Orang,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain usai memimpin pemusnahan barang bukti, Kamis 17 April 2025.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 2 (dua) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam pelaksanaan pemusnahan benda narkotika Yang berada dalam pengamanan atau penyimpanan Penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Dari rincian 15 laporan polisi, hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Kotim dan 5 hasil pengungkapan jajaran Polres Kotim dari 20 orang tersangka. Saat ini 16 orang ada di Polres Kotim dan empatnya di Lapas Sampit,” lanjutnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara, pembukaan segel pada barang bukti, dilarutkan di dalam Air yang dicampur dengan larutan kimia.
“Kemudian air dari hasil pemusnahan di buang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim,” pungkas Polres Kotim.