INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat Kepolisian dari Pires Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hj Nnuur Asyqin (68), pemilik Losmen Nurwanti. Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka selama rekonstrusi di Aula Polres Kotim, Jumat 2 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Gede Bagus Atmaja, mengatakan tesangka atas nama Amar Rusdi (37) melakukan adegan demi adegan. Mulai saat kedatangan hingga tersangka meninggalkan losmen.
“Ada 25 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka, mulai kedatangannya dari Samuda bersama temannya alias saksi tiga hingga adegan ke 25 tersangka meninggalkan losmen seperti tidak terjadi apa-apa,” kata Gede Bagus Atmaja.
Pada adegan ke13, kata Gede Bagus, tersangka terlihat mulai membunuh korbannya menggunakan handuk. hal itu dilakukan saat itu keduanya bertransaksi pembayaran kamar yang diinap tersangka.
Pada adegan ke15 tersangka tampak mengikat dengan kuat menggunakan tangan kekarnya. Tak sampai di situ, tersangka terus melakukan penganiayaan memakai handuk ke leher korban.
Penasehat hukum tersangka, Burhansyah yang ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut mengatakan kliennya telah mengakui perbuatan dan seluruh adegan yang dilakukan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui seluruh agedan rekonstruksi yang dilakukannya,” bebernya
Hadir dalam rekonstruksi tersebut, penasehat hukum tersangka, sejumlah penyidik Polres Kotim, Penyidik Kejaksaan dan Saksi dari keluarga korban. (*)