INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan penyelesaian kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kobar, telah melakukan penyelesaian perkara melalui penyelesaian secara Restorative Justice, terhadap perkara penganiayaan ringan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani tidak menyampaikan secara rinci persoalan penyebab penganiayaan, tetapi lebih kepada penyelesaian perkara dengan Restorative Justice antara korban seroang wanita inisial PS warga Desa Natai Raya dengan seorang tersangka SZ warga Desa Pasir Panjang, Desa Arut Selatan.
“Jadi, kegiatan Restorative Justice adalah upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi tanpa melalui proses sidang,” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Kamis, (14/7/2022).
Diiformasikan, bahwa perkara tersebut bergulir sejak 9 Juli 2022. Kemudian, pada Senin, 11 Juli 2022, pihaknya mengundang Dinas UPTD PPA melakukan pendampingan terhadap Korban PS.
Selanjutnya, Selasa, 12 Juli 2022 unit PPA menerima permohonan pencabutan laporan dari keluarga korban, dan dilaksanakan pertemuan mediasi dengan mengundang, pelapor dan keluarga korban, tersangka beserta pihak keluarganya, serta instansi terkait.
Dari hasil mediasi didapatkan kesepakatan antara pelapor dan tersangka yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan.
Dalam perkara Restorative Justice bisa dilakukan, apabila ada upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak, kemudian bersepakat melalui musyawarah mufakat, sehingga menghasilkan sebuah kesepakatan yang selanjutnya di tuangkan kedalam sebuah perjanjian.
“Kegiatan Restorative Justice tersebut dibenarkan selama tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku, dan juga adanya kesepakatan yang tidak menimbulkan permasalahan baru pada kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian