
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan melakukan razia besar-besaran di berbagai wilayah.
Hasilnya, lebih dari 500 botol miras berhasil diamankan dan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan 2025.
Wakapolres Kobar, Kompol Rendra Aditya, menjelaskan bahwa sebagian miras yang disita memang sudah lebih dulu dimusnahkan karena tidak layak konsumsi.
“Sebagian dari barang bukti sudah lebih dulu kami musnahkan karena kondisinya tidak memungkinkan untuk disimpan lama. Sisanya, hari ini resmi kami musnahkan,” ujarnya pada Kamis 20 Maret 2025.
Razia miras ini digelar di berbagai titik yang menjadi pusat peredaran ilegal, baik di warung-warung kecil, tempat hiburan malam, maupun jalur distribusi gelap lainnya.
Upaya ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif konsumsi miras yang sering kali berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kompol Rendra menegaskan bahwa operasi ini akan terus berlanjut, terutama selama bulan Ramadan, guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami ingin menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan mencegah peredaran miras ilegal,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Kobar berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras, terutama dalam menjaga kesucian bulan Ramadan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian