INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal, empat pelaku penambangan ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Arut Utara (Aruta). Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan ilegal di wilayah mereka.
Identitas para pelaku diketahui sebagai AG (42) warga Provinsi Banten, CA (40) warga Provinsi Jawa Tengah, BA (45) warga Provinsi Jawa Barat, dan DA (37) warga Provinsi Banten. Keempatnya diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Bukit Badak, Desa Penyombaan, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi Pada Selasa (9/7/2024) malam, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya kegiatan penambangan yang mencurigakan.
“Saat dilakukan penyelidikan dan pengecekan oleh personel Polsek Aruta di lokasi yang dimaksud, benar ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini cukup signifikan. Polisi menyita dua karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas, tiga buah blower, dua unit jack hammer, satu unit timbangan digital, empat lembar kain remasan, satu buah baskom, dan air raksa. Barang-barang ini diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Kapolres menambahkan, keempat pelaku akan dikenakan Pasal UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas AKBP Yusfandi Usman.
Tidak hanya itu, Kapolres Kobar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang mereka temui. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kami. Jika ada informasi atau laporan mengenai penambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Langkah tegas Polres Kobar ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal lainnya. Selain itu, diharapkan pula dapat menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan alam yang ada di wilayah Kotawaringin Barat. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian