INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak diperkirakan masih akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Kendati tahapan pilkada baru akan dimulai, sejumlah nama calon bupati sudah banyak bermunculan. Calon yang muncul baik dari kalangan partai politik (parpol) maupun dari non parpol.
Bahkan dari pantauan media ini, sejumlah nama sudah memberanikan diri memasang poster ataupun spanduk bergambar dirinya di sejumlah titik strategis di Kotawaringin Barat.
Tak hanya itu, di media sosial pun, seperti di facebook, mereka sudah mulai memperkenalkan diri dan menyatakan siap untuk berkompetisi untuk menduduki kursi Kobar 1.
Nama yang banyak disebut bakal maju dalam Pilkada yakni Nurhidayah mantan Bupati periode 2017-2022, Ahmadi Riansyah mantan Wakil Bupati periode 2017-2022, dan M Rahman Ebol anggota DPD RI ini menyatakan siap untuk maju untuk menjadi Bupati Kotawaringin Barat 2024-2029.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada.
“Kami meyakini dengan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder, Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada,” ujar Chaidir saat dihubungi via telepon, Rabu (17/4/2024).
Ia menjelaskan sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sementara berdasarkan pantauan media ini, sejumlah warga Kotawaringin Barat bertanya-tanya mengenai calon Bupati Kotawaringin Barat, mungkin ingin mengetahui lebih banyak tentang latar belakang, visi, dan rencana kerja calon tersebut untuk daerah mereka.
Ini adalah hal yang wajar dalam proses demokrasi, di mana masyarakat ingin memahami pilihan mereka sebelum memilih pemimpin yang akan mewakili dan mengelola daerah mereka.
Tentu, warga yang aktif bertanya-tanya mengenai calon Bupati Kotawaringin Barat menunjukkan tingkat kepedulian dan partisipasi yang baik dalam proses politik lokal.
Mereka mungkin ingin mengetahui lebih dalam tentang berbagai aspek dari calon tersebut, seperti rekam jejaknya, pengalaman kerja, program dan visi politiknya untuk kemajuan daerah, serta kemampuannya dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh Kotawaringin Barat.
Dengan memahami dengan baik profil dan rencana calon Bupati, warga dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi saat mereka memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan mereka dalam pemerintahan lokal.
Benar sekali, seorang Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) harus memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai aspek yang memengaruhi daerah tersebut, termasuk masalah sosial, ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan.
Pengetahuan ini penting agar Bupati dapat membuat keputusan yang baik dalam mengelola dan memimpin daerah dengan efektif. Selain itu, kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta, juga sangat penting bagi seorang Bupati agar dapat memajukan daerahnya dengan baik.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian