INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi telah menahan PK (28), sopir ojek online (ojol) yang menjadi jpelaku begal payudara terhadap seorang pelajar di kawasan Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika motif tersangka melakukan aksi bejatnya itu lantaran nafsu yang tak tertahan ketika melihat korban.
“Hanya nafsu sesaat saja setelah melihat korban,” kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman, didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, dan Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar, saat menggelar press release, Rabu (21/2/2024).
“Ada lima TKP namun yang baru melaporkan baru ini dan kejadiannya pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024,” sambung Yusfandi Usman.
Awal mulanya pada tanggal 3 Februari 2024 korban pernah memesan ojek online di sebuah aplikasi dengan nama driver berinisial PK. Saat itu korban meminta tolong PK untuk mengantarkan ke sekolah.
Kemudian lanjut Yusfandi Usman, setelah sampai di lokasi, PK menyampaikan pesan kepada korban jika mau order langsung japri saja lewat WhatsApp pribadinya.
Dari situlah akhirnya korban setiap mau kemana-mana langsung WhatsApp pribadi PK. “Pada tanggal 9 Februari 2024 Korban WhatsApp PK untuk mengambil pesanannya di Kumai dan mengantarkan pesananya di salah barakan di Kampung Baru,” tutur Kapolres Yusfandi Usman.
Sekitar pukul 18.00 WIB, PK menghubungi korban bahwa ia sudah di lokasi, namun saat itu korban masih berada di luar rumah bersama orang tuanya.
Mengetahui PK ada di lokasi, korban bersama orang tuanya bergegas pulang, sesampainya di barakan orang tua korban langsung masuk dan korban menemui PK.
Selanjutnya, kata Yusfandi Usman, korban meminta maaf karena PK menunggu lama, korban lalu memberikan uang kepada PK. Tanpa rasa berdosa PK langsung mencium pipi korban dan meremas payudara korban.
“Sontak korban langsung mendorong PK dan melontarkan kata-kata, kemudian korban pergi dan PK langsung meninggalkan lokasi kejadian,” terang Yusfandi Usman.
Seketika itu korban menghubungi temannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Kemudian teman korban datang dan langsung memberi tahu ibu korban apa yang dialami putrinya.
“Tidak terima perlakuan PK, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Kobar,” kata orang nomor satu di Polres Kobar ini.
Atas perbuatannya PK terancam paling lama lima belas tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian