
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi menindak 36 pelanggar lalu lintas, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, pada hari ke dua Operasi Patuh 2022 di Wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
“Kami laporkan pelaksanaan Operasi Patuh 2022 oleh jajaran Satlantas Polres Kotawaringin Barat pada hari Selasa, yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 36 penindakan,” kata Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat Ipda Agus Marsudiyanto, Selasa (14/06/2022).
“Hari kedua Oprasi Patuh Tebalang 2022 di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat tercatat 36 kendaraan ditilang,” ujar Ipda Agus Marsudiyanto.
Selain melakukan penilangan, anggota Satuan Lalu Lintas juga menegur pengendara di jalanan sebanyak 25 teguran. Adapun pelanggaran tersebut didominasi pengendara Roda Enam.
Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintasnya yakni Jalan Trans Lintas Kota. Operasi ini digelar selama 14 hari hingga 26 Juni 2022.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, mengatakan kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas.
Jangan sampai ada petugas saja yang mau tertib berlalu lintas. Intinya pelaksanaan operasi patuh Telabang 2022 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dalam tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian