INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Polres Barito Utara menetapkan penanggung jawab acara hajatan di Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, sebagai tersangka, Rabu 4 Agustus 2021, dimana N alias E diduga melanggar KUHP dan UU Kekarantinaan.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Dandim 1013 Muara Teweh Letkol (Kav) Rinaldi Irawan menyatakan hal tersebut, saat jumpa pers di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Dodo, sebelum penetapan tersangka, penyidik melakukan penyelidikan secara profesional, menggelar perkara, dan melakukan penyidikan.
“Kejadian di Lemo, Barito Utara tanggal 1 Agustus 2021. Setelah penyidikan, kita tetapkan satu tersangka, yakni penanggung jawab pelaksanaan kegiatan masyarakat tanpa izin Satuan Tugas Covid-19 Barito Utara. Tersangka berinisial N atau E, warga Desa Lemo II,” jelas Dodo.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Dodo, yang bersangkutan murni melaksanakan kegiatan tersebut karena mempunyai nazar. “Kelak, kalau anaknya menikah, yang bersangkutan akan mengundang warga dengan kegiatan dangdutan,” ucap Dodo.
Tersangka N dijerat pasal 216 KUHP dan atau pasal 93 UU Kekarantinaan. Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Polisi menjamin akan memproses N sesuai dengan aturan yang ada secara profesional, terutama memberikan kepastian hukum. Polisi juga terus mendalami pihak-pihak yang turut serta atau terlibat saat hajatan diisi acara dangdutan di Lemo.
“Polres sebagai bagian dari Satgas mengimbau kepada masyarakat, agar ke depan segala kegiatan masyarakat harus dikomunikasikan dengan Satgas. Baik di tingkat kecamatan untuk diteruskan ke Satgas kabupaten. Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” ucap Dodo.
Adapun Dandim 1013 MTW Letkol (Kav) Rinaldi Irawan mengimbau, kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi di Barito Utara.
“Kita bisa melihat bahwa tingkat kesadaran kita terhadap bahaya Covid-19 masih jauh dari yang diharapkan. Kesadaran untuk menjaga diri, menjaga lingkungan, dan menjaga orang lain untuk tidak terjangkit Covid-19. Kita berharap agar masyarakat betul-betul menyadari pentingnya mematuhi protkes agar kita bersama bisa menuntaskan penyebaran Covid-19, sehingga putus mata rantai, tak lagi jatuh korban meninggal dunia,” jelas Rinaldi.
Selain itu, Dandim bersama jajarannya akan mengaktifkan dan memberikan peran seluas-luasnya kepada ketua RT, kades, dan camat untuk memaksimalkan tugas posko PPKM mikro di wlayah masing-masing.
Sebagai informasi, saat Barito Utara menerapkan PPKM level 3, ternyata viral beredar pesta dangdutan tanpa protokol kesehatan di Lemo. Video berdurasi 17 detik dan 14 detik menjadi konsumsi berita TV nasional.