INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial UN (49), warga Desa KBA, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), karena diduga melakukan perbuatan yang sangat tidak pantas terhadap anak kandungnya.
Perbuatan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, dan baru-baru ini terungkap setelah anak korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali terjadi pada tahun 2020, saat korban masih di bawah umur.
Sejak itu, korban sering mengalami perbuatan buruk dari pelaku hingga terakhir kali pada Agustus 2024. Pelaku diduga terus menakut-nakuti korban agar tidak berani menceritakan apa yang terjadi kepada siapapun.
“Korban hidup dalam ketakutan karena ancaman yang diberikan oleh pelaku. Namun, dengan keberanian yang luar biasa, korban akhirnya bisa melarikan diri dan melaporkan kejadian ini, sehingga kasus ini bisa diungkap,” ujar AKP Yoga Panji, Jumat (30/8).
Saat ini, pelaku UN telah ditahan oleh Polres Kotawaringin Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Kobar juga telah mengamankan barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus ini.
Polres Kotawaringin Barat menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, yang kini sedang dalam proses pemulihan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap situasi anak-anak di lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan atau mengetahui ada anak yang mengalami perlakuan tidak wajar atau mencurigakan.
Tindakan cepat dari pihak kepolisian ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak anak dan menjamin bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam upaya melindungi anak-anak dari bahaya, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Semua pihak, baik orang tua, guru, maupun lingkungan sekitar, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan sehat.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang, dan semua anak dapat hidup dengan rasa aman serta mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit